Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : admin

TUGAS DAN FUNGSI DPMN PASBAR

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang urusan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
         a) Perumusan kebijakan Teknis di bidang Pemberdayaan masyarakat
         b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Masyarakat
         c) Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Hal II - 5
         d) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang urusan Pemberdayaan Masyarakat
         e) Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
         f) Penyelenggara kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
         g) Pengkoordinasian, integrase dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
         h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 1).