Tingkatkan Pengetahuan Bendahara Nagari, KPP Pratama Bukittinggi dan DPMN Pasaman Barat selenggarakan Dialog dan Edukasi Perpajakan
Tingkatkan Pengetahuan Bendahara Nagari, KPP Pratama Bukittinggi dan DPMN Pasaman Barat selenggarakan Dialog dan Edukasi Perpajakan
Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, Selasa 12 Juli 2022, diselenggarakan kegiatan Dialog dan Edukasi tentang Hak dan Kewajiban Bendahara Nagari se-Pasaman Barat. Kegiatan ini sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pajak.
![]() |
![]() |
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bukittinggi yang diwakili oleh Kasi Pelayanan, Arief Rahadian Gunawan dan dihadiri oleh DPMN Pasaman Barat (Riko Anjuja dan Eka Kurniawan), 19 orang Kaur Keuangan Nagari dan 19 orang operator Siskeudes Nagari se-Pasaman Barat.
![]() |
Materi Edukasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Perpajakan, Desrianza dan Fungsional Pengawas Perpajakan, Bimas Priyo Utomo (Account Representative)
Kepala DPMN Pasaman Barat, Randy Hendrawan, S.IP, M.Si melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Riko Anjuja, menyampaikan agar kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan Kaur Keuangan Nagari dalam memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dari Belanja Barang/Jasa untuk Kegiatan yang ada di Nagari melalui Aplikasi e-Bupot.
![]() |
Kegiatan diakhiri dengan kuiz untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, tampil Eka Kurniawan (DPMN) dengan nilai tertinggi disusul Sami Herita dan Rice (Nagari Kinali) peringkat 2 dan 3. Masing-masing mendapatkan cenderamata dari KKP Pratama Bukittinggi.
(aan/ppm/2022)