Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : admin

DPMN Bersama Pemerintah Nagari Sasak Telah Melaksanakan Musyawarah tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH NAGARI (RKP) TAHUN ANGGARAN 2023 DAN DAFTAR USULAN (DU) RKP TAHUN 2024 NAGARI SASAK KEC. SASAK RANAH PASISIE

Musyawarah ini Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pedoman Umum Pembangunan desa dan Pemberdayaan Desa Pasal 21 Ayat (1) Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Dimana RKPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 Mengacu Pada:

Peningkatan produktivitas sektor unggulan untuk pemulihan ekonomi yang inklusif dan berketahanan Dengan prioritas Sebagai Berikut:

1. Penigkatan kualitas pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan

2. Peningkatan infrastruktur dasar dan mitigasi bencana

3. Meningkatan produktivitas dan nilai tambah pertanian, peternakan dan perikanan
4. Pengentasan kemiskinan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat
5. Mendorong pertumbuhan dan pemulihan dunia usaha dan ekonomi kreatif
6. Peningkatan pengamalan ajaran agama, nilai-nilai luhur dan budaya
7. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif

Prioritas Tersebut juga di dasarkan oleh Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 tanggal 29 September 2022, Dimana:

Total DAU : 682 miliar,

Dana yang tidak ditentukan : 413.5 miliar,

DBH :21 Miliar,

Dana Desa | : 34.4 miliar

Alokasi gaji P3K : 69 miliar,

Alokasi Anggaran untuk pendidikan : 68 miliar,

Kesehatan : 53 miliar,

Pekerjaan Umum : 23 miliar,

Alokasi Dana Nagari 10%x (Dana yang tidak ditentukan + DBH) : 43 Miliar,

Sedangkan Untuk DAU Peruntukkan Bidang Kesehatan : dialokasikan untuk pencapaian 12 item SPM yang peruntukkannya untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas,

Untuk DAU Peruntukkan Bidang Pekerjaan Umum :  Untuk Pemenuhan SPM yaitu Sanitasi dan air minum,

Untuk DAU Peruntukkan Bidang Pendidikan : wajib digunakan untuk Pemenuhan SPM Bidang Pendidikan yaitu kegiatannya antara lain :

1. Pembangunan Ruang Kelas untuk PAUD/SD/SMP KESETARAAN | 2. Rehab Berat / Sedang Ruang Kelas PAUD/SD/SMP/ KESETARAAN 3. Pengadaan Bantuan Biaya Pendidikan kepada peserta didik keluarga tidak mampu berupa, Bantuan biaya personil peserta didik atau Pengadaan perlengkapan Siswa PAUD/SD/SMP/ KESETARAAN 4. Peningkatan Kapasitas Guru melalui Kegiatan Sosialisasi dan BIMTEK untuk PAUD/

SD/SMP/KESETARAAN

Itu adalah kegiatan2 yang dapat dilakukan untuk pemenuhan SPM berdasarkan PERMENDAGRI nomor 84 Tahun 2022 dan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pemenuhan SPM. Semoga Apa Yang Di Rencanakan Dapat Berjalan dengan baik dan Memberikan manfaat Bagi Masyarakat "#taupik_Hidayat".