Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by :

ANTISIPASI INFLASI DAERAH DAN PERCEPATAN REALISASI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI NAGARI, DPMN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI

Rapat Pembahasan Pengendalian Inflasi dan mitigasi Dampak Inflasi daerah pada tingkat Desa

ANTISIPASI INFLASI DAERAH DAN PERCEPATAN REALISASI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI NAGARI, DPMN LAKUKAN RAPAT KOORDINASI


Selasa, 6 September 2022

Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman, dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Ketahanan Pangan di Nagari serta Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Nagari. Rapat dipimpin oleh Kepala DPMN, Randy Hendrawan, S.IP, M.Si dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, drh. Doddy San Ismail, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, drh. Ekadiana Oktavia, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pasaman Barat, para Camat dan seluruh Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.

Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari arahan Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi, S.Ag pada rapat sehari sebelumnya, di Ruang Kerja Bupati Pasaman Barat. Bupati menginginkan semua pihak dapat berperan dalam pengendalian inflasi daerah dan mitigasi dampak inflasi daerah. Pada Rapat koordinasi hari ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Randy Hendrawan, S.IP, M.Si meminta seluruh Wali Nagari agar melakukan percepatan realisasi Kegiatan Ketahanan Pangan di Nagari, karena 20% (dua puluh persen) Pagu Dana Desa masing-masing Nagari, sudah ditetapkan untuk Kegiatan Ketahanan Pangan di Nagari. 20% dari pagu Dana Desa di Pasaman Barat pada Tahun 2022 ini adalah senilai Rp7.467.320.000,00 (tujuh milyar empat ratus enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Anggaran ini selain dapat memenuhi ketentuan penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, diharapkan mampu membantu mengendalikan inflasi daerah dan mitigasi dampak inflasi daerah. Beliau meminta agar Pemerintah Nagari melakukan koordinasi teknis pada OPD terkait, agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.

Keinginan Pemerintah Daerah Pasaman Barat tersebut sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dan Keputusan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada tingkat Desa.

                                                                                                                                             (aan/ppm/2022)